Ban Vulkanisir sering dipakai kendaraan niaga seperti Truk maupun Bus dengan tujuan lebih hemat, dan aturan legalnya Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 yang memperbolehkan ban vulkanisir pada bus atau truk pada bagian belakang.
Vulkanisir adalah proses pelapisan ulang telapak ban yang telah aus kemudian perbarui dengan lapisan yang baru. Proses vulkanisir juga lebih hemat ketimbang membeli baru, jadi bisa menekan biaya operasional.
Hal penting pada pemilihan casing ban yaitu pada bagian bead, sidewall, crown, dan interior. Bead merupakan bagian ban yang menempel ke pelek, sidewall adalah bagian dinding ban, crown merupakan telapaknya, dan interior adalah bagian dalam dari ban.
Jika proses vulkanisirnya baik, kualitasnya bisa disamakan dengan ban yang baru. Untuk mendapatkan hasil vulkanisir yang baik, penting harus memperhatikan cara memilih ban atau casing yang tepat. Kondisi dari keempat segmen ban tersebut harus tidak ada kerusakan pada strukturnya. Jangan dipaksakan vulkanisir jika 4 unsur kelayakan vulkanisir tidak memenuhi syarat karena keselamatan pengendara dijalanan yang utama.